Jumat, 17 September 2010

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) + Biaya yang Dikeluarkan.

Berikut saya akan membagikan pengalaman saya dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di POLRES Kuningan.

Hal-hal yang harus dilakukan adalah :
1. Mintalah surat pengantar dari desa/lingkungan tempat kita tinggal. Surat ini bisa kita dapatkan dengan menghubungi Sekretaris Desa ataupun dari aparat desa lain yang berwenang seperti Ketua RT atau RW.

2. Surat pengantar yang didapatkan dari desa harus ada tembusan dari Kantor kecamatan setempat. Jadi tentu kita harus menghubungi kepala camat di lingkungan kita untuk mendapatkan tanda-tangannya. Waktu itu saya menyuruh Pak Sekdes desa saya untuk mengurus keperluan tersebut di Kantor Kecamatan. Kata beliau oleh pihak kecamatan diminta Rp. 10.000,- untuk biaya administrasi + pas photo satu lembar ukuran bebas. Selain itu juga saya memberi Rp. 10.000,- untuk Pak Sekdes sekedar untuk ganti bensin motor beliau.
Jadi, sampai tahap kecamatan saya sudah mengeluarkan uang Rp. 20.000,-. Langsung ke tahap selanjutnya yuk !

3. Surat pengantar yang kita dapatkan dari desa yang sudah ada tembusan Kepala Camat, kita bawa ke POLSEK di lingkungan kita tinggal untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan SKCK ke POLRES. Di sini saya tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS, hanya diminta pas photo ukuran 4x6 satu lembar untuk keperluan mereka.
Hidup POLSEK Darma !!! hehehe…

4. Tahap keempat yaitu membuat SKCK di POLRES. Cari bagian kerja POLRES yang mengurusi pembuatan  SKCK ! ada beberapa tahap sebelum kita mendapatkan SKCK resmi. Diantaranya adalah :
a. terlebih dahulu kita melakukan pengambilan sidik jari. Sepuluh jari tangan kita diambil sidik jarinya, dan di cap-kan di kartu yang dibeli seharga Rp. 5000,-

b. setelah pengambilan sidik jari, dilanjutkan dengan pembelian formulir pembuatan SKCK. Formulir bisa dibeli di tempat foto kopi lingkungan POLRES Kuningan seharga Rp. 1000,-

c. kemudian kita mendaftar dibagian yang mengurusi pembuatan SKCK, dengan menyerahkan persyaratan seperti Surat pengantar dari POLSEK + surat pengantar dari desa, kartu cap sidik jari, foto kopi KTP satu lembar, foto kopi Kartu Keluarga (KK), pas photo berwarna 4x6 tiga lembar. Semua persyaratan tersebut dimasukan ke dalam map, karena waktu itu saya gak bawa map jadi saya membeli map seharga Rp. 1000,-. Pada saat pendaftaran kita diminta biaya sebesar Rp. 10.000,- sebagai uang pendaftaran katanya. L

d. setelah daftar, kita tinggal menunggu SKCK kita dibuatkan. Cukup antri waktu itu, karena sangat banyak orang yang membuat SKCK juga. Saya sarankan dalam pembuatan SKCK, janganlah membuatnya pada waktu habis lebaran atau pada musim penerimaan CPNS, karena akan sangat banyak orang yang membuat SKCK untuk syarat bekerja. Jadi pintar-pintarlah dalam mengambil start! J. Sekedar informasi : SKCK berlaku selama enam bulan dari hari pertama kita membuatnya.

e. akhirnya… SKCK saya jadi juga setelah menunggu cukup lama karena saking banyaknya orang yang membuat SKCK. Belum selesai sampai disini saja, kita masih harus melegalisir SKCK kita. Otomatis kita harus memoto kopi SKCK kita. Waktu itu saya foto kopi 10 lembar seharga Rp. 1000,-, setelah itu kita berikan foto kopi SKCK kita ke bagian legalisir.

f. setelah legalisir SKCK kita jadi, saya diminta biaya legalisir seikhlasnya. Waktu itu saya memberi Rp. 2000,-. Beres sudah pembuatan SKCK saya. Alhamdulillah…

Nah, sekarang saya akan merinci biaya yang dikeluarkan selama pembuatan SKCK :
-          Biaya administrasi di Kantor Kecamatan    : Rp. 10.000,-
-          Biaya transport Pak Sekdes                         : Rp. 10.000,-
-          Pembelian kartu sidik jari                             : Rp.   5.000,-
-          Pembelian formulir SKCK                            : Rp.   1.000,-
-          Pembelian map                                             : Rp.   1.000,-
-          Pendaftaran SKCK                                      : Rp. 10.000,-
-          Foto kopi SKCK 10 lembar                         : Rp.   1.000,-
-          Biaya legalisir SKCK                                    : Rp.   2.000,-
                                                       TOTAL : Rp. 40.000,-

Lumayan mahal juga ya, tapi sebenarnya kita bisa mengurangi biaya yang dikeluarkan seperti pembelian map, kita bisa membawa map bekas kalau emang ada di rumah. Biaya potokopi, kita bisa menguranginya hanya dengan memotokopi lima lembar saja. Selain itu juga biaya transport pak sekdes kayanya gak dikasih juga gak apa-apa, tapi karena ada “azas gak enak” jadi saya tetep ngasih. Hehe… Oya, pas photo jangan lupa harus tersedia banyak !!!
Rincian biaya tersebut hanya berlaku di lingkungan POLRES Kuningan, mungkin di POLRES lain bisa lebih murah atau mahal atau bahkan GRATIS.  Jadi, selamat membuat SKCK !

Ya, itulah pengalaman saya dalam membuat SKCK. Semoga bermanfaat. J

8 komentar:

  1. kok aku diminta biaya olh polres sini.... mahal bro biaya ny,,,,,
    tr aku lapor ahhhh ma pak presiden,,,,,,,,,,
    lw aparat mungut biaya,,,,

    BalasHapus
  2. @panca: kalau di polres mah diminta biaya. emang polresnya di mana?

    BalasHapus
  3. mungkin polsek maksudnya panca..
    di bali juga kena di polsek (10.000) desa 6rb, camat gratis, polres ya g jauh beda ama penjelasan di atas..total bisa mpe 50rb juga seh..
    uang bensin blm tuh,wakaka

    BalasHapus
  4. thx info nya.. usahakan kalau mmbuat info tahapan sprti ini, menggunakan kalimat yg lugas spya yg mmbaca bsa lngsung mnemukan baris y pntingny saja, lain hal klo kita mmbuat berita atau karangan bebas.. itu bsa dibuat sprti bntuk di atas. CMIIW :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih masukannya. Tapi maksud saya di tulisan ini mau membagi cerita pengalaman saya ketika membuat SKCK, tapi bertahap, akan terasa aneh kalau ceritanya saya tulis hanya bagian pentingnya saja. :)

      Hapus
  5. Sangat bermanfaat,, makasih infonya . .

    BalasHapus